×
Showing posts with label Hukum - Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Hukum - Fatwa. Show all posts

Jangan Percaya Tukang Parkir sebelum Melihat Struknya

Sering kali kita merasa heran ‘kenapa biaya parkirnya mahal sekali? kan saya hanya parkir beberapa menit saja’. Dan mungkin banyak pertanyaan lain saat kita mendengar biaya yang dikenakan oleh tukang parkir pada kita.





Berikut ini adalah sebuah pengalaman seorang netizen yang dia berharap pengalamannya ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua.

    Sya pergi ke PGC saat itu saya naik motor dan muter2 sebentar untuk berbelanja setelah selesai berbelanja saya ke parkiran motor kemudian seperti biasa sebelum bayar kita akan di periksa dulu stnk na setelah stnk diperiksa tibalah untuk membayar parkiran gw tanya ke mba2 tukang parkir yg berjilbab berapa mba sambil kasih tiket parkir dia langsung nembak Rp 4000.

    Trus gw rada curiga kok bntr doang 4000 ditambah lagi mba na belum liat komputer udah nembak harga parkirnya gara2 liat gw udah ngeliatin duit 10rban (ngiler kali yah tuh mba) dan dikembaliin langsung 6000 tanpa struk trus gw iseng2 minta aja struknya mba minta struknya don, lo tau all ??????

    Ga nyangka si mba2 tukang parkir yg berjilbab itu memberikan struk hanya dengan harga yg tercantum Rp 2000 selama 57 menit dengan uang tambahan 2000 krna sebelumnya baru dikembaliin 6000 dan tuh mba parkir ngembalin tanpa rasa malu dan ga pake maaf udah bohongin customernya (mba please deh lo tuh berjilbab kali mba mau mau na makan duit haram) dan gw ga mau ribut gw cuma bilang ihhhhhh mba na nakal ya bohongin orang dan dia cuma judes dengan muka yg ngeselin

    Trusssss gw majuin dikit motor gw sempet agak ga terima dengan muka judesnya tuh mba parkir trus gw ngadu dong ke temen sejawatnya mereka mas mas temennya bandel tuh parkir 2000 dibilang ke saya 4000 dan asal lo pada tau aja respon mereka biasa aja ga ada tindakan apapun yah bukan suudzon ya mungkin hal ini biasa buat sebagian tukang parkir loket yg ga jujur

    INTINYA ADALAH…..

    Untuk kalian smua jgn percaya gitu aja sama tukang loket parkir sebelum kalian liat struknya jgn prnh kasih uang dulu ya all just share ga maksud intimidasi seseorang biar kita jadi customer yg teliti ini bukan masalah uang Rp 2000 aja tapi coba kalian fikir 2000 untuk 1 orang dikalikan brpa orang setiap hari yg dikibulin oleh mereka


Seorang netizen juga mengaku mengalami hal yang sama jika datang ke tempat ini,


“Betul banget kakak kelas,hehehhehe. Entah kenapa di stiap aku ke PGC pasti ngalamin sama kaya kk. Baru parkir sebentar aja udh ditembak dan sengaja agak ditutupin itu komputernya supaya kita gak bisa lihat harganya dan struknya gak dikasih. Kalo 2rb dikali 100org dia udh untung bgt. Tapi apa memang mereka menyepakati seperti itu buktinya gda respon yg baik setelah kk adukan ke temannya” tulis Shamanta dalam komentarnya.

Sementara itu netizen lain mengomentari bahwa dia tidak mau pergi sebelum melihat struk,

“Haha gue banget nih… Gue gk mw bayar sebelum ngeliat nominal yg ada d monitor… Gk pernah gua nanya berapa mas/mba… Klo gk keliatan baru gua minta srtuk trus bayar deh…” tulis Rio dalam komentarnya.

Untuk semua pembaca, harap kiranya memeriksa biaya parkir resmi jika ingin meninggalkan tempat parkir, supaya tidak mengalami hal yang sama dengan teman kita ini. [HP – Sebarkanlah.com]

 * * *


Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasannya

suatu hari ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pedagang dengan tumpukan makanan dagangannya, beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan itu, dan Beliau mendapatkan sesuatu yang basah di bagian bawah tumpukan makanan tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini?” Pedagang makanan itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan!” kemudian Rasulullah bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami”. (HR. Imam Muslim dan Hakim, Shahih)

Dari Abu Hurairah juga, Bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “barangsiapa yang menghunuskan pedangnya kepada kami maka ia bukan termasuk golonganku, barang siapa yang berbuat curang kepada kami, maka bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Pelajaran yang bisa dipetik dari dua hadits di atas:

Menyembunyikan aib dan menipu, atau berbuat curang dalam transaksi jual beli, haram hukumnya, apapun macam dan bentuknya.

PERINGATAN KEPADA KAUM GAY, LESBIAN, (HOMOSEKSUAL)

Oleh
Syaikh Nabil Muhammad Mahmud

DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL

 
[a]. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

[b]. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

[c]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

[d]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]

[e]. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]



 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgayOTd3iYd-xt1LoBXkVfQ4WNksZVADm6I1skkVLJzbShyW2IpUrS6RcylkPK0g1mzFBHtT_ZbMyGIgsFmzn4Jxw_j-RDk3vmslRKT2UPqLZf38ulL8v6Ni5pfaOM7zSzTn625XZuaOtc/s1600/398790_330000573745058_1213814088_n.jpg

 

HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS
 
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara membunuhnya”

HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatab) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.

Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”.

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api”. Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk membakarnya.

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.

Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.

Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah.

“Artinya : Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]

Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.

PERINGATAN KEPADA KAUM HOMOSEKS
[a]. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku homoseks sebanyak tiga kali sedangkan pezina hanya sekali.

[b]. Takutlah engkau terjerumus dalam dosa ini karena akan merusakan dirimu dan dikhawatirkan akan menyeretmu kepada kekafiran seperti yang menimpa saudaramu sebelum kamu sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Al-Qayyim dalam kitabnya Al-Jawab Al-Kafi halaman 191

Diceritakan ada seorang laki-laki yang jatuh hati kepada seorang pemuda tampan bernama Aslam. Cinta di hatinya begitu mendalam kepada Aslam. Akan tetapi, anak muda tersebut tidak mau dan menjauh darinya sehingga menyebabkan laki-laki itu terbaring sakit dan tidak dapat bangkit. Orang-orang yang kasihan melihat diri laki-laki itu mencoba mendatangkan anak muda itu, dan dibuatlah perjanjian supaya dia menengok laki-laki itu. Mendengar berita itu, laki-laki yang sedang kasmaran tersebut merasa sangat senang dan mendadak hilang kegelisahan dan kesedihannya. Manakala dia dalam kegembiraan menanti anak muda tersebut datanglah orang lain yang mengabarkan bahwa anak muda tadi sebenarnya sudah sampai di tengah jalan tetapi kembali, tidak meneruskan perjalanannya dan tidak mau memperlihatkan dirinya kepada laki-laki itu. Ketika mendengar berita tersebut, mendadak kambuh sakitnya hingga tampak darinya tanda-tanda sakaratul maut. Kemudan dia bersyair.

Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta
Yang Mahamulia

Dikatakan kepadanya, “Takulah kamu dengan kata-kata itu!” Laki-laki itu menjawab, “Itu kenyataannya”. Maka akhirnya matilah dia dalam keadaan kafir kepada Allah.

KEJELEKAN KAUM LUTH DAN PERLAWANAN MEREKA TERHADAP ALLAH
Cermatilah jeleknya kaum Luth dan penentangan mereka terhadap Allah ketika mereka mendatangi nabi Luth dan tamu-tamunya yang tampan. Ketika melihat mereka datang Nabi luth berkata.

“Artinya : Hai kamumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagimu” [Hud : 78]

Dia merelakan putri-putrinya untuk mereka peristri sebagai ganti tamu-tamunya karena mengkhawatirkan dirinya dan tamunya dari aib yang sangat jelek sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Hud ayat 78-80.

“Artinya : Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab : ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki’. Luth berkata, ‘Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)’

DAMPAK NEGATIF HOMOSEKSUAL DITINJAU DARI SISI KESEHATAN
Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.

Dampak negatif tersebut di antaranya.

a. Benci terhadap wanita
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.

b. Efek Terhadap Syaraf
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.

c. Efek terhadap otak

d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung

e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.

f. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.

g. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.

h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.

I. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan

j. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri

k. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan sek

l. Kencing nanah

m. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks

BISAKAH KAUM HOMOSEKS BERTAUBAT DAN MASUK SURGA?
Ibnul Al-Qayyim berkata : “Jika pelaku homoseks bertaubat dengan sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya dengan berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal ibadahnya, maka dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni semua dosa. Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para nabi, sihir, maka taubat pelaku homoseks juga bisa menghapuskan dosa-dosa mereka.

PENANGGULANGAN HOMOSEKS DAN PENYEMBUHANNYA
a. Menanamkan akidah shahihah pada semua anggota masyarakat karena ia merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan penyelewengan.

b. Memperbanyak halaqah (majlis pengajian) menghafal Al-Qur’an khususnya pada anak-anak dan remaja

c. Memperhatikan pendidikan anak-ank muda dan mengisi waktu kosong mereka dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan tanah air mereka.

d. Menjadikan penjara sebagai madrasah untuk pendidikan, perbaikan narapidana, serta meluruskan akhlaq mereka dengan pendidikan Islam yang benar

e. Mengkhususkan khutbah (ceramah) untuk para pemuda yang memperingatkan mereka dari bahaya dan dampak buruk homoseksual

f. Menasehati para pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka denan Allah

g. Menghilangkan sarana berkumpulnya para pemuda tempat mereka melakukan kemasiatan

Kita berdo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepada kita dan anak keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa yang penuh kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini.

Allah Al-Musta’an. Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Disarikan dan dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]


Sumber:

Buku Rujukan:

Bolehkah Seorang Wanita / Muslimah Menipiskan Alis?

JIKA kita melihat televisi seringkali kita melihat perempuan yang mengindahkan alisnya. Ada yang alisnya ditipiskan dan ditimpa dengan kosmetik, tau jenis lain hingga muncul pula istilah sulam alis. Tahukah Ukhti, bagaimana Islam memandang hal itu? Apakah kita sebagai seorang muslimah boleh menipiskan alis?

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan bahwa,

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.


Ini adalah salah satu cara berhiasa yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis ini dilambangkan seagai symbol peremupuan nakal. Akan tetapi mazhab Hambali membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika seizin suami, karena itu adalah bagian dari berhias. Berlaianan dengan Imam Nawawi yang menyebutkan mencukur rambut dahi itu tidak boleh sama sekali, mengatakan bahwa hal itu bukanla bagian dari berhias.

Imam Thabrani meriwayatkan istri Abu Ishak, bahwa suatu hari dia pernah datang ke rumah Aisyah. Istri Abu Ishak waktu itu masih gadis dan masih seang kecantikan. Kemudian dia bertanya:

“Bagiamana hukumnya perempuan-perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?”

Maka Aisyah menjawab:

“Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.”


[ds/islampos]

Sumber: Halal dan Haram/ Penulis: Yusuf Qaradhawi/penerbit: Jabal




Praktik Poliandri, Ketika Wanita Bersuami Lebih dari Satu [Kejadian Nyata]

Kebanyakan orang lebih mengenal istilah poligami daripada poliandri. Poligami adalah praktik pernikahan yang melibatkan satu orang pria dengan lebih dari satu orang wanita. Sebaliknya, pernikahan poliandri melibatkan satu orang wanita dengan lebih dari satu orang pria.

Di era modern seperti sekarang ini, pandangan tentang menikah dengan lebih dari satu orang pasangan dianggap sebagai hal yang tidak biasa. Meski begitu, ternyata masih ada juga lho yang melakukan praktik Poliandri ini. Berikut ini diantaranya:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNtdxv5EIXSRdLN_dVtBPAPMRufyEX87EsPoWJtfJHZFzBSMomIML_MDv5OYLq5uvT81Q_Iajy0km2xBADAHxhOn_yfnDjuMD0nS6y4tQq8hhv9MSPERXvEToRXlAXw6s6YILscX0lJcs/s1600/poliandri.png


1. Orang-orang Maasai

Suku Maasai adalah kelompok etnis Nilotic yang tinggal di selatan Kenya dan utara Tanzania. Pemerintah Tanzania dan Kenya berusaha mendorong orang-orang Maasai untuk meninggalkan gaya hidup semi berpindah-pindah tempat yang mereka lakukan, tapi mereka tetap melakukan budaya turun temurun mereka ini, termasuk untuk urusan pernikahan.


Secara tradisional, orang-orang Maasai menganut poligini, yaitu ketika menikah dengan beberapa wanita sekaligus. Hal ini merupakan cara untuk tetap bertahan hidup karena tingginya tingkat kematian bayi dan para tentara suku ini. Meski begitu, mereka juga melakukan praktik poliandri. Dalam praktiknya, wanita Maasai tidak hanya menikah dengan suaminya saja, tapi juga dengan semua pria yang seusia dengannya.

Para pria diharapkan meminjamkan tempat tidurnya untuk tamu yang berkunjung yang ingin berhubungan badan dengan istrinya. Meski begitu, wanita bisa memutuskan apakah ia mau atau tidak berhubungan badan dengan pria yang berkunjung tersebut. Anak yang terlahir dari hubungan tersebut akan menjadi anak dari si suami. Mereka juga mengenal perceraian yang disebut dengan ‘Kitala’. Perceraian ini biasanya terjadi karena perlakuan yang tidak baik kepada sang istri.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiizkJz1-ogEzA0pfKgBUDCAfMmy5M63cszl1a4RbxEI-CO3uiPwKaxVnN9Wby3QGwZMoo6uSupxSyWxnbBzqz17JxFvXDKSR6E1S11e6JJygj7yNIP91nGD9QvrwP-QzBtc57YSPsyb84/s1600/Himalaya.jpg


2. Poliandri di Himalaya

Sebuah perkampungan di Upper Dolpa, Himalaya juga masih menjalankan praktik poliandri. Pernikahan poliandri di daerah ini dilakukan agar harta atau tanah keluarga tidak terbagi ke beberapa anggota keluarga karena kebanyakan orang di kawasan tersebut memang merupakan penduduk miskin. Karena itu seorang wanita akan menikah dengan seorang pria beserta saudara laki-laki si pria. Dengan begitu, harta dan tanah keluarga tidak perlu dipecah atau dibagi ke beberapa saudara.

Salah satu pelaku poliandri ini adalah Tashi Sangmo yang saat menikah baru berusia 17 tahun. Ketika ia menikah dengan suaminya, Mingmar Lama, pria tersebut masih berusia 14 tahun dan kedua belah pihak sepakat bahwa adik Mingmar Lama juga akan menikah dengan Tashi Sangmo. Dalam rumah tangga mereka, lahir tiga anak laki-laki.

Pernikahan di kawasan ini biasanya diatur oleh keluarga. Keluarga akan memilih istri untuk anak lelaki tertua dan nantinya adik-adik si pria juga akan menikahi perempuan yang sama di kemudian hari. Bahkan tidak jarang si istri akan membantu merawat adik-adik suaminya yang masih kecil yang juga merupakan calon suaminya juga. Namun hubungan seksual baru dilakukan ketika para lelaki tersebut sudah dianggap cukup umur.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcQTDhseQgqlnjoABaT02dcyoWY4NUPlBEJPnxGMB0__DuzpoWxSdEKT14kLGPH7VPvZBAVHSxMk6LTs3SO2Cv-yg01FAHxJTi9HFFuRo-z1A-GSMZkpfiwWfA98-So59aaKQZRa20awSP/s1600/-peremuan-bersuami-lima-.jpg

3. Poliandri di India

Di India, poliandri biasanya dilakukan karena terpengaruh tradisi Hindu kuno yang diduga muncul dari kisah Mahabharata. Dalam kisah ini, Drupadi, putri Raja Pancha menikah dengan Pandawa yang merupakan lima bersaudara. Sama seperti di Himalaya, praktik ini juga dilakukan di India agar kekayaan keluarga tidak terpencar. Meski begitu, di era modern, tinggal sedikit saja orang di India yang masih melakukan pernikahan poliandri.

Seorang wanita di India, Rajo Verma memiliki 5 orang suami dan tinggal bersama dalam sebuah rumah sederhana di desa Dehradun, India Utara. Tradisi desa tersebut mengharuskan seorang wanita menikah dengan semua saudara laki-laki suaminya. Meski ganjil, Rajo mengaku bahwa ia mencintai kelima suaminya. Ia juga merasa merasa mendapat perhatian yang lebih banyak dibandingkan para istri pada umumnya yang memiliki satu suami saja.

Rajo menikah saat berusia 18 tahun dengan Guddu sesuai tradisi Hindu. Setelah itu, barulah ia menikah dengan saudara Guddu yang lain yaitu Baiju, Sant Ram, Gopal dan Dinesh.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQMhXZHRGXA0KZEZvnnKESMf0c78Uz8Hu5byJY07G2eSODmvJEsJrQsxQtA-maugaL3VpkzjdaLIWliQkZNTo7oOx7hN8p5RYdUxAS6A_S4gducUkZ1yy7zM3RB9jAnqRjzRq4txfphuwF/s1600/berbagi+istri.jpg




4. Poliandri di Tibet

Komunitas Nymba di Tibet juga melakukan poliandri sama seperti yang terjadi di India. Di sini, seorang wanita menikah dengan seorang pria beserta para saudaranya. Biasanya, pernikahan diatur oleh para orang tua dan seringkali ketika mereka masih sangat muda. Saudara tertua adalah sosok dominan dalam rumah tangga, meski begitu para saudaranya tetap harus berbagi pekerjaan sama rata serta memiliki hak untuk berhubungan seksual dengan istri berbagi mereka. Sang istri juga harus memperlakukan para suaminya secara adil.


Semua anak-anak yang terlahir juga harus diperlakukan dengan sama dan seorang ayah tidak boleh pilih kasih meskipun ia tahu yang mana anak biologisnya karena status paternal biologis tidak dianggap penting. Sama halnya dangan sang anak, mereka juga menganggap semua pamannya sebagai ayah dan memperlakukan mereka semua dengan sama meskipun ia tahu siapa ayah biologisnya.

Tidak ada kecemburuan meskipun harus berbagai istri. Hal ini karena bagi mereka, jika salah seorang suami merasa cemburu, yang perlu ia lakukan hanya pergi meninggalkan istri dan menikahi orang lain. Bagi masyarakat Tibet, poliandri adalah cara untuk menjaga keluarga tetap bersatu terhadap kehidupan yang keras. Dengan adanya banyak laki-laki, masa kuat rumah tangga juga akan menjadi lebih kuat.

Meskipun bagi sebagian besar orang praktik ini dianggap tabu atau tidak wajar, banyak juga yang memandang praktik ini sebagai usaha menjaga keberlangsungan hidup. Selain pertimbangan masalah ekonomi, ada juga faktor keamanan untuk para perempuan sehingga masih ada yang menjaga mereka setelah satu orang suami telah meninggal.

DALIL POLIANDRI MENURUT ISLAM


 Belakangan ini selain kasus Poligami ,mulai marak pula kasus Poliandri. Seorang istri yang menikah lagi dengan lelaki lain atas ataupun tanpa persetujuan suami pertamanya.Istri yang tidak puas dengan masalah ekonomi dalam rumah tangganya atau istri yang kurang dapat perhatian dari suami pertamanya kemudian menikah lagi dengan lelaki lain baik secara syah mauppun secara siri.

Apa sih Poliandri itu? Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami (Lihat : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygyny).
Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :

“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)

Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.”

Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).

Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :

“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).

Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.

Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.

Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.

Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam [ ] konsultasi wordpress.com

Perlu kita ketahui bahwa Islam melarang seorang wanita untuk menikahi lebih dari satu pria bukan semata-mata untuk melindungi anak keturunan manusia namun ada banyak hikmah dibalik itu. Hikmah itu diketahui oleh sebagian orang tapi banyak juga yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu meskipun memang bisa diketahui siapa bapak dari anak yang dilahirkan melalui pengujian DNA tetap saja hal itu tidak merubah hukum yang ada karena beberapa sebab.

Jika seorang wanita sibuk untuk mengurusi lebih dari seorang suami maka suami yang manakah yang harus ia taati mengingat setiap manusia memiliki perbedaan sifat dan karakter? Misalkan salah seorang suami ingin bepergian dan suami yang lainnya ingin tetap tinggal di rumah lalu misalkan salah seorang suami ingin berhubungan intim dengan istrinya pada jam-jam tertentu sedangkan suami lainnya juga 'pas' ingin berhubungan intim pada waktu yang sama. Atau salah seorang suami suka dengan makanan yang panas sedangkan suaminya yang lain suka dengan makanan yang dingin dan begitu pun dengan masalah-masalah lainnya.

Bisakah kita hidup dengan situasi yang seperti disebutkan diatas? Sebagai tambahan sang istri harus memenuhi kewajibannya kepada suami-suaminya baik itu untuk berhubungan intim ataupun yang lainnya. Jika kita perkirakan dari beberapa suami itu menginginkan sesuatu yang sama (berhubungan badan) dari istrinya bagaimana mungkin sang istri dapat memenuhinya?

Jika si istri dihamili oleh salah seorang suaminya dan lalu suaminya yang lain berhubungan intim dengan dia maka suaminya yang lain itu telah melakukan perbuatan yang haram dimana Nabi Muhammad sallallaahu `alayhi wa sallam ( may Allaah exalt his mention ) memperingatkan: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain." (HR Abu Daud dan at- Tirmidzy)

Dan satu lagi tambahan bahwa jika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami maka akan tidak aman dari penyebaran penyakit seperti AIDS dan penyakit-penyakit lainnya.

Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui mana yang terbaik.

Sumber: Islamweb.net

Sebagai seorang muslimah yang baik.. jauhkanlah diri kita dari hal hal yang diharamkan oleh agama.Semoga kita termasuk dalam golongan istri istri yang soleha. amin



Mengapa Islam Melarang Poliandri?



 LOGIKANYA begini, coba bayangkan sebuah botol minuman dan empat gelas. Isi botol itu jika dituangkan dalam empat gelas itu, rasa minuman itu akan tetap sama di botol manapun. Mendeteksinya pun mudah. Jika botol berisi air putih, maka gelas-gelas pun akan penuh dengan air putih.

Sekarang, ayo kita balikkan misalnya begini, empat botol berisi minuman berbeda untuk satu gelas. Jika isi semua botol dituangkan pada satu gelas itu, maka gelas akan menghasilkan minuman yang rasanya gado-gado alias tidak jelas.

Begitulah mengapa Allah SWT membolehkan poligami untuk laki-laki tapi melarang poliandri untuk perempuan. Sebagian pihak menganggap itu sebagai bentuk ketidakadilan Allah SWT. Mereka menganggap Allah SWT seolah hanya menguntungkan laki-laki tapi justru merugikan perempuan.

Dan para aktivis perempuan berteriak kencang: poligami adalah ketidakadilan. Kalau memang adil, mestinya poliandri juga diperbolehkan untuk perempuan. Saat poliandri dilarang keras oleh Sang Pencipta, bukan berarti Ia sedang bertindak tidak adil terhadap perempuan. Justru Ia bersikap adil terhadap perempuan. Ia menempatkan perempuan di tempat yang layak tidak boleh poliandri.

Sebab jika perempuan berpoliandri, maka perempuan akan menjatuhkan harkat keperempuanannya sendiri. Perempuan umumnya cenderung hanya mencintai seorang lelaki. Perempuan biasanya tak kan sudi cintanya diduakan. Karena itulah, umumnya perempuan tidak rela sang suami berpoligami.

Dengan demikian, jika perempuan berpoliandri, ia pun seolah berusaha menghapus fitrah kewanitaannya. Bayangkan, betapa merepotkannya untuk menentukan siapa ayah anak dari seorang perempuan yang berpoliandri. Setiap kali anak lahir, harus dilakukan tes DNA dulu. Akan terjadi kekacauan nasab saat terjadi poliandri.

Karena itu pula, anak yang terlahir dari seorang ibu yang melakukan hubungan seksual dengan banyak laki-laki, akan mengalami beban psikologis, moral, dan hukum. Meski secara medis melalui test DNA, bisa ditentukan lelaki yang membuahi, tapi menetapkan status hukum ayah bukanlah hal yang mudah. Begitu pula dengan pembagian warisnya yang tentunya akan sulit dan rumit luar biasa. []

HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI MENURUT ISLAM

Banyak diantara kita yang kurang mengetahui seperti apa sesungguhnya hubungan suami istri yang baik menurut syariat islam..Dan tanpa kita sadari. banyak kesalahan yang kita lakukan dalam berhubungan seksual karena ketidaktahuan kita atau karena kita yang bersikap masa bodoh saja...Untuk itu mari kita sama sama belajar mengenai hal tersebut. supaya kita bisa kembali berada dijalan yang benar.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWLvTa9u3qTfghPuFNjRtg9md68Hgs-nJnzkIT9YaHAn0lYKg8nt1rsrdcsOVVF_Y1PxnzTpFLdsiPdnhA4q6MtQtn_kAEanKA9vimI9-N3IDQ9y81NH06fsZ9-ouu3GgrIpWO8HY7M5ce/s400/Suami+Istri+%2528ichwanul007.blogspot.com%2529.jpg


Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan
mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan Nabi saw.:

"Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakuknnya pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik."



Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak memiliki esabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dan
dapat menahan diri.

Karenanya diharuskan bagi wanita menerima dan menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

"Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang masak." (H.r.Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).

Dianjurkan oleh Nabi saw. supaya si istri jangan sampai menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang ke
jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi saw. telah bersabda:

"Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak, kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi." (H.r. Muttafaq Alaih).

Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan,atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu,
menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt. adalah Tuhan bagi hamba-hambaNya Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknya
hambaNya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.

Nabi saw. bersabda:

"Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih).

Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi saw. menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.

Beliau bersabda:

"Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan hagi keluargamu (istrimu) ada hak."

Sedangkan adab/tatacara bersetubuh yang dianjurkan dalam islam yaitu :

Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata:Miring

1. "Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir-rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan:

"Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."

Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak,maka tidak akan diganggu oleh setan."

2. Al-Ghazali berkata, "Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut,
jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan enyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Berkata Al-Imam Abu Abdullah Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul 'Ibaad, mengenai sunnah Nabi saw. dan keterangannya dalam cara bersetubuh.
Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:

Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:

1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.

2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.

3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.

Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu: Menundukkan pandangan, menahan nafsu, enguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan. Nabi saw. telah
menyatakan:

"Yang aku cintai di antara duniamu adalah wanita dan wewangian."

Selanjutnya Nabi saw. bersabda:

"Wahai para pemuda! Barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."

3. Kemudian Ibnul Qayyim berkata, "Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya,sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.

Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual diantara kedua pasangan, suami istri, yang telah diterangkan dalam Al-Qur'anul Karim pada Surat Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah swt.:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu,dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu,Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya ..." (Q.s. Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu:

"Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." (Q.s. l-Baqarah 187).

Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah
(amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Q.s.
Al-Baqarah: 222-223).

Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yang disebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja.Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.

Pada ayat di atas disebutkan:

"Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan cara bagaimanapun kamu kehendaki." (Q.s. Al-Baqarah: 223).

Tidak ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan undang-undang atau peraturannya dalam Al-Qur'anul Karim secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Hukum Islam Tentang Kewajiban Istri Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga

Suami wajib mencari nafkah itu sudah ketentuan dalam al Quran, tapi ada gak sih ayat al Quran yang menjelaskan kalau kewajiban istri itu mengerjakan segala pekerjaan rumah tangga seperti nyapu, ngepel, masak, ngurus anak, nyetrika dlll?Bukannya kewajiban istri itu hanya melayani suaminya saja? Sedangkan urusan tetekbengek lainnya bisa dikerjakan oleh pembantu?

Soalnya kadang hal tersebut dianggap tidak adil oleh sebagian istri, kadangkala seorang suami lebih menghargai istrinya yang juga bekerja mencari nafkah karena dianggap membantu perekonomian keluarga, dibandingkan dengan istri yang cuma ibu rumahtangga tok yang kadang dianggap oleh suaminya hanya menghabiskan uang suami saja.

Padahal ibu rumah tangga itu kerjanya full time 24 jam, paginya sibuk nyapu, ngepel, buat sarapan trus mengantar jemput anak ke sekolah, lalu masak, nyetrika…ngurus anak dlll dan malamnya juga harus melayani suami, seorang istri jarang ada yang punya waktu untuk dirinya sendiri bahkan juga tidak sempat untuk bergaul, hangout bersama teman temannya..Subhanalloh sebuah kondisi yang kadang suka dilupakan dan diremehkan oleh seorang suami.


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS02ixWRI6oWY4hyphenhyphenX3H7Vnkuzj_HvB1Q9GH6XPrtJ8DnHaPpGXZc1JbgdLoFPFnJ852GOBukDwcYTmJuld9fqyVZK4aBWv3cpncwqJw23czi1nhG25rAfNjKhAxNP-Nwihtm2tuxEvCthL/s1600/Foto0667.jpg


Dan suatu hal yang juga begitu menyakitkan hati istri ketika suaminya juga masih saja selingkuh dengan perempuan lain dengan alasan yang kadang terkesan dibuat buat. Sudah dirumah capek, ga ada hiburan eh suami masih saja selingkuh.Begitu katanya..hasil share dengan ibu ibu…

Jadi supaya semuanya paham dan jelas yuk kita share dari Warnaislami…. tentang Hukum islam yang menjelaskan tentang hal tersebut diatas….biar suami bisa lebih menghargai istrinya, dan biar istripun paham apa kewajibannya.

Ada gak sih Ayat Quran atau Haditsnya?

Ya, terus terang tidak ada ayat yang menjelaskan sedetail itu, begitu juga dengan hadits nabawi. Maksudnya, kita akan menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah para suami, yang wajib mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, melipat baju adalah para suami.


Kita tidak akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada di tangan suami. Kita tidak akan menemukan aturan seperti itu secara eksplisit.

Yang kita temukan adalah contoh real dari kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat. Sayangnya, memang tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa ditarik kesimpulannya dengan cara yang berbeda.

Misalnya tentang Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu. Sering kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan wanita bekerja berkhidmat kepada suaminya. Namun ada banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata begitu saja bisa dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja untuk suaminya.

Sebaliknya, Asma' binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini, suami Asma' memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban suami itu ditangani oleh sang pembantu. Asma' memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.

Dan ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu 'anhu, pria yang diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu. Tidak ada orang yang bisa disuruh untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.

Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ



Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)

Pendapat 5 Mazhab Fiqih
Namun apa yang saya sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama besar, levelnya sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik.

Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

1. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai' menyebutkan : Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan : wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.

3. Mazhab As-Syafi'i
Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

4. Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

5. Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.

Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.

Pendapat Yang Berbeda
Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan seks kepada suaminya.

Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.

Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.

Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus 'menggaji' para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.

Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.

Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat 'jatah gaji' yang pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.

Perempuan Dalam Islam Tidak Butuh Gerakan Pembebasan

Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.

Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi, dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya. Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika, mengepel, mengantar anak ke sekolah, bekerja dari mata melek di pagi hari, terus tidak berhenti bekerja sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.

Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi mengaji dan belajar agama Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Jadi pekerjaan rumah tangga sebenarnya bukanlah kewajiban seorang istri karena tidak ada satupun hadist yang menjelaskan tentang hal tersebut. Namun niatkanlah dengan ikhlas semata mata untuk mencari Ridho Allah, dan sebagai ladang amal ibadah kita. Mudah mudahan istri istri semuanya mendapatkan berkah dan digolongkannya kita sebagai istri yang Soleha. Amin

Dan untuk para suami sebaiknya dipahami juga kalo pekerjaan rumah tangga bukanlah mutlak kewajiban seorang iatri. Jadi akan lebih baik kalau suami bisa lebih menghargai istrinya. Saling bekerjasama dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga, saling mengisi sehingga keharmonisan rumah tangga bisa lebih terjaga tentunya dalam mewujudkan keluarga yang sakinah. Aminnn

SELINGKUH dalam PANDANGAN ISLAM

Selingkuh,dari segi bahasa saja sudah mengandung makna negative. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh mempunyai makna yang banyak :
1. tidak berterus terang
2. tidak jujur atau serong
3. suka menyembunyikan sesuatu
4. korup atau menggelapkan uang
5. memudah-mudahkan perceraian


Kelima-limanya dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun dan dapat ditimbulkan oleh siapapun. Kelima-limanya tersebut tidak disukai oleh agama dan telah disebut dengan pelanggaran, melanggar perintah Allah.Jika kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam keluarga yang sekarang akan dibahas.
Contohnya,
1. apabila seorang isteri diam-diam mengambil uang suaminya tanpa memberitahu itu sudah termasuk selingkuh.
2. Jika seorang suami sebenarnya mendapatkan penghasilan 1 juta namun dilaporkan kepada isterinya hanya 500 ribu, maka itupun sudah termasuk selingkuh.
3. Puncak selingkuh dalam keluarga adalah salah satu pihak telah menjalin hubungan dengan pria/wanita idaman lain (PIL/WIL) tanpa sepengetahuan pasangannya.

Ada ayat dalam Al-Quran, Surat An-Nisa yang menjelaskan bahwa betapa dekatnya arti pasangan dengan diri kita sendiri, bahkan jikalau memang harus bercerai, mahar yang telah diberikan kepada isterinya dahulu tidak boleh diminta kembali.
Berikut bunyinya :
“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”. (QS.4:20)

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur/AFDHO) dengan sebagian yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. 4:21)

Mari lihat lebih dalam lagi sebenarnya apa arti AFDHO dalam Surat 4:21 diatas. AFDHO berasal dari kata FADHO yang artinya angkasa luar. Angkasa luar itu mempunyai ruang yang sangat luas, tanpa batas dan terbuka. Karena itu hendaknya hubungan suami isteri semestinya seperti angkasa luar ini, tidak ada batas di antara suami isteri, dan se-terbuka-terbukanya diantara keduanya. Kalau masih ada gengsi, takut-takut dan sembunyi-sembunyi terhadap sesuatu sekecil apapun diantara keduanya maka belum mengikuti kehendak dan keinginan Allahtersebut. Allah menginginkan antara kita dan pasangan kita adalah saling terbuka. Pasangan adalah diri kita.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS.30:21)

Kita lihat ayat diatas. Allah mengatakan Dia telah menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu. Apa maknanya ? Maknanya adalah pasangan kita sesungguhnya adalah diri kita. Maukah kita merugikan diri Anda sendiri dalam arti merugikan pasangan Anda ? Maukah Anda menyakiti diri sendiri artinya menyakiti pasangan Anda yang merupakan diri Anda sendiri ?

Pasangan kita adalah diri kita. Apabila kita menginginkan sesuatu maka sebelum kita mengucapkan, suami/isteri kita sudah dapat menebaknya dengan tepat apa yang kita inginkan, karena dia adalah diri kita. Begitu juga sebaliknya karena kita juga adalah dirinya. Semakin terjadi persesuaian suami-isteri, akan semakin bahagia mereka.

Hidup bersama dengan pasangan, mempunyai arti sesungguhnya yang amat dalam. Hidup itu adalah ditandai dengan gerak, bisa merasakan dan dirinya tahu. Kalau Anda hidup bersama dengan pasangan, maka gerak langkah secara bersama, pengetahuan Anda dan pasangan bersama-sama tahu dan mencari tahu terhadap segala hal dan masalah yang sedang dihadapi, dan Anda bersama pasangan Anda mempunyai perasaan yang sama.

Kalau pasangan Anda tidak menyukai sesuatu pada diri Anda, maka ubahlah diri Anda. Kalau pasangan Anda tidak menyukai dan tidak meridhai poligami, maka jangan Anda lukai diri Anda sendiri (pasangan Anda) dengan poligami.

Dalam ajaran Islam, ada perintah musyawarah. Dalam Al-Quran, musyawarah ini digunakan 3 x, yaitu musyawarah untuk pujian, musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat dan musyawarah dalam hidup berumah tangga. Jadi dalam hidup berumah tangga, tidak ada yang tertutup sedikitpun, dan musyawarah membutuhkan kejujuran. Jadi jangan menyembunyikan sesuatu pada pasangan Anda.

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. …. dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS.65:6).

Ada kasus khusus, memang ada sesuatu dalam kehidupan berumah tangga berbohong dibenarkan dalam rangka menyenangkan pasangan, yaitu gombal pada pasangannya. Begitu juga menyembunyikan sesuatu kalau dalam hal kemaslahatan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi, hal ini dapat dibenarkan oleh Allah.

Dalam sebuah hadits, ada seorang isteri sedang sendirian bersama anaknya yang sedang sakit keras, suaminya sedang pergi mencari nafkah dan sudah lama perginya karena jaman dulu pergi mencari nafkah itu betul-betul memakan waktu lama, tidak ada transportasi yang cepat seperti sekarang. Anaknya yang sedang sakit ini, kemudian meninggal. Tak lama kemudian, suaminya
pulang. Sesampai di rumah, suaminya menanyakan bagaimana kabarnya dan kabar anak mereka berdua ? Dijawab sang isteri karena tidak ingin memberikan berita buruk sebelum suaminya pulih betul istirahatnya,“anak kita sedang istirahat setenang-tenangnya”. Tenanglah suaminya karena tidak ada masalah dalam rumah yang kemarin ditinggalkannya.

Kemudian sang isteri melayani suaminya sepanjang malam. Esok paginya setelah suaminya bangun dan segar, kemudian isterinya baru mengabarkan keadaan anaknya yang sebenarnya pada sang suami, bahwa anaknya sudah meninggal, keadaannya sudah setenang-tenangnya. Sang suamipun sedih dan juga terenyuh akan kesabaran isterinya tapi sudah lebih kuat sehingga bisa menjadi tumpahan kesedihan dari sang isterinya sebaliknya atas kematian anak mereka.

Puncak perselingkuhan adalah perzinaan dengan pria/wanita lain. Dasar kehidupan rumah tangga adalah kepercayaan. Saling percaya di antara pasangan adalah hal yang paling pokok. Jika tidak ada lagi rasa percaya dan saling curiga maka perkawinan sudah bisa lagi berjalan.

Apalagi jika salah satu menuduh pasangannya berzina dengan orang lain maka sudah masuk kategori cerai/thalaq abadi. Jika thalaq 1, thalaq 2 bahkan thalaq 3 (dalam thalaq 3 ada catatan telah menikah dulu dengan orang lain), suami bisa balik lagi kepada isterinya untuk menikah lagi atau sebaliknya (rujuk). Tapi kalau sudah menuduh berzina dengan 5 x ucap (Li’an) maka otomatis telah terjadi thalaq/cerai abadi. Hal itu terjadi karena mereka sudah tidak lagi saling percaya, sudah musnah rasa kepercayaan masing-masing. Tidak ada lagi kepercayaan maka tidak bisa balik.

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. 24:6-7).

Karena itu, suami isteri dituntut untuk menghindarkan diri dari kecurigaan, dengan cara saling terbuka. Seringkali perceraian terjadi karena tidak adanya keterbukaan, dan ini sudah termasuk
selingkuh.Keterbukaan dan kejujuran ini bahkan sejak semula jauh sebelum pernikahan masih dalam rangka saling kenal mengenal sudah harus diterapkan.

Dalam sebuah hadits, disebutkan pesan Nabi, apabila salah seorang kamu mendatangi perempuan untuk dinikahi dan kamu menggunakan semir rambut, katakan kepadanya bahwa rambutmu telah disemir.
Kehidupan berumah tangga yang kita hadapi adalah berinteraksi dengan manusia bukan dengan alam. Manusia mempunyai perasaan. Timbulnya segala sesuatu termasuk pada diri manusia itu dimulai dengan adanya benih, termasuk cinta. Benih itu timbulnya dimulai dari perasaan.

Olehkarena itu jika cinta ditujukan pada orang lain bukan pada isteri atau suaminya sendiri, hendaknya buru-buru disingkirkan. Jangan mengatakan bahwa “saya ga bisa menghapus cinta ini kepada dia (bukan suami/isterinya)”.


Ada sebagian orang menyerah seolah dia tidak berdaya menghadapi perasaan yang timbul dalam dirinya karena mencintai orang lain yang bukan suami/isterinya, yang barangkali itu adalah cinta pertamanya atau sebab-sebab lainnya. Dia terus saja mengalah tidak berdaya, mengikuti dan menuruti kemauan hatinya yang sudah ternoda itu. Kemudian dengan mudahnya, ia menggunakan dalih taqdir yang menyebabkan dia bisa cinta ke orang lain tersebut.

Padahal ada kesalahan yang disebabkan karena kita sadar dan ada pula kesalahan yang disebabkan karena kecerobohan kita. Kesalahan yang disebabkan kecerobohan ini, contohnya adalah bila ada seorang perempuan yang diminta untuk menjaga seorang bayi yang sedang tertidur, kemudian perempuan itu pergi mengobrol dengan tetangganya dan terlena berjam-jam mengobrolnya. Ketika perempuan itu kembali ke bayi dan rupanya bayinya sudah terjatuh dari tempat tidur, maka bisakah kita katakan itu karena taqdirnya sang bayi ataukah disebabkan karena kecerobohan perempuan itu ? Tentu, karena kecerobohan perempuan itu dalam menjaga sang bayi.

Nah, begitu juga dengan perasaan dan cinta kita kepada orang yang bukan suami/isteri kita sendiri, apakah itu disebabkan karena taqdir atau kecerobohan kita terlena pada cinta dan perasaan itu berjam-jam, berhari-hari bahkan bertahun-tahun yang bersemayam dari hati dan perasaan kita ?

Allah sudah melengkapi perangkat-perangkat di dalam diri agar kita bisa terlepas dan bebas, dan mampu membersihkan kesalahan-kesalahan kita yang lalu. Semua tergantung dari kesungguhan yang kita lakukan.

Karena itu, segeralah untuk menghapus cinta dan perasaan pada orang yang bukan suami/isteri kita dan segera menyingkirkannya bukan sekedar mengubur cinta yang bukan untuk pasangannya. Karena kalau sekedar menguburnya, sesuatu itu masih ada terpendam yang sewaktu-waktu baik secara sadar atau tidak kita bisa membongkarnya kembali, berbed
a halnya jika kita menghapusnya tuntas.

Jika benih itu tidak segera disingkirkan maka lama-lama akan menjadi besar dan bertambah, dan akhirnya bisa menguasai jiwa dan menjadi dorongan, syetan nanti akan terus membantu jika tidak ada niatan atau tekad yang kuat untuk menyingkirkannya.

Tidak ada dalih yang dapat dibenarkan sedikitpun tentang hal ini sejak masih dalam benih apalagi sampai besar. Jangan diperturutkan hati dan perasaan yang salah. Apalagi jika membayangkan orang lain (bukan suami/isterinya) dalam berhubungan seks itupun sudah termasuk selingkuh, yang sejak dini berupa benihpun (masih dalam bayangan/imajinasi) tersebut untuk segera disingkirkan.

Ketidakjujuran juga termasuk benih dalam kehidupan berumahtangga,segera singkirkan pula. Ketidakjujuran jika terus dibiarkan dapat mengantar mereka kepada saling tidak percaya. Pekerjaan-pekerjaan itu ada yang dilakukan oleh hati dan juga oleh anggota badan. Pekerjaan-pekerjaan hati dan pikiran adalah berfikir, berimajinasi dan berfantasi, jika pekerjaan-pekerjaan hati tersebut tidak mengarah kepada kebaikan segera singkirkan dan hapus, seperti imajinasi fantasi kepada orang lain bukan kepada suami/isteri Anda segera musnahkan. Kita harus memadamkan api sebelum dia berkobar.

Jangan perturutkan hati dan terlena karenanya sedini mungkin.J adi selingkuh mempunyai arti yang banyak dan tidak hanya sebatas selingkuh secara fisik tapi bisa karena hati dan pikiran(imajinasi/fantasi). Segera singkirkan sedini mungkin. Dan untuk mencegahnya, dalam hidup berumah tangga diperlukan adanya keterbukaan & kejujuran sebagai dasar pokok.

Wassalamualaikum wr.wb,
py from serbaspecial(co.wordpress.com )

Sumber : http://dindissari.blogspot.co.id/2009/07/keluarga-sakinah_01.html 





Istri “Minta” Duluan?? Ini Penjelasan Islam...

Dalam masyarakat kebanyakan kita, adalah sesuatu yang tabu bagi seorang wanita membicarakan dan meminta hubungan suami istri. Bagaimana hal itu dalam Islam?


http://i2.wp.com/www.ultraupdates.com/wp-content/uploads/2014/02/muslim-couple-2.jpg?resize=550%2C366


Al-Khara’ithy mengatakan, “Ammarmah bin Watsi-mah memberitahu kami, bapakku memberitahuku, dia berkata, ‘Abdullah bin Rabi’ah adalah orang yang terkenal di kalangan orang-orang Quraisy sebagai orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Penisnya tidak bisa ereksi. Sementara orang-orang Quraisy tidak pernah ada yang memberi kesaksian tentang kebaikan atau keburukannya dalam masalah ini. Dia pernah menikahi seorang wanita. Tapi hanya beberapa waktu berselang, istrinya lari darinya dan kembali ke keluarganya lagi. Begitu seterusnya. Lalu Zainab binti Umar bin Salamah bertanya, ‘Mengapa para wanita itu lari dari anak pamannya?’

“Ada yang menjawab, ‘Karena wanita-wanita yang pernah menjadi istrinya tak mampu membuatnya mampu melaksanakan tugas sebagai suami.’

‘Tak ada yang menghalangiku untuk membuatnya bangkit,’ kata Zainab. ‘Demi Allah, saya adalah wanita berperawakan besar dan bergairah.’

“Maka akhirnya Zainab menikah dengannya,” kata Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, “selalu sabar meladeninya dan akhirnya mereka dikaruniai enam anak.”

Semangat suami bisa surut karena istri yang bersikap dingin dan menahan tangannya dari cengkeraman yang mesra kepada suami. Sikap dingin adakalanya karena rasa malu yang menguasai, sementara ia sebenarnya berkeinginan untuk memperoleh kehangatan cinta dari suaminya.

Tapi seperti minuman hangat
yang didekatkan pada segelas es, gairah dan kemesraan suami bisa surut oleh dinginnya sikap istri dalam menanggapi usapan sayang dan kecupan cinta suaminya.

Sebaliknya, seorang suami yang sulit terbangkitkan hasratnya dapat menjadi laki-laki yang penuh kehangatan karena istri yang tahu bagaimana menumbuhkan ketertarikan suami kepada dirinya saat melakukan hubungan intim. Rasa malu tidak menghalanginya untuk memberikan kebahagiaan pada suaminya, dan merasakan keindahan berdekatan dengan suami. Karena keindahan dalam berhubungan intim merupakan kenikmatan yang dicintai dan diridhai Allah.

Insya-Allah, seorang istri yang mau menggairahkan suaminya akan memperoleh ridha dan barakah-Nya. Mudah-mudahan Allah memberikan kebahagiaan kepada Anda; kebahagiaan ketika melakukan hubungan intim bersama suami, kebahagiaan ketika menjalani kehidupan rumah tangga sehari-hari, kebahagiaan ketika Allah menitipkan benih suami di rahim Anda, kebahagiaan ketika bayi Anda mengisap ASI yang menjadi bagian dari diri Anda sendiri, dan terutama kebahagiaan ketika bertemu dengan Allah. Allahumma amin.

Benarlah nasihat Sayyidina Muhammad Al-Baqir kepada kaum wanita. Beliau mengatakan, “Wanita yang terbaik di antara kamu ialah yang membuang perisai malu ketika ia membuka baju untuk suaminya, dan memasang perisai malu ketika ia berpakaian lagi.”

Seorang suami akan merasa semakin sayang ketika istri mampu membangkitkan semangatnya ketika sama-sama menanggalkan pakaian. Dan ia merasakan cinta semakin mendalam disertai kebahagiaan dan keinginan untuk memberikan ketenteraman ketika ada rona merah di wajah istri setelah ia menutupi tubuhnya dengan pakaian kembali. Inilah sebagian di antara rahasia-rahasia.

Jadi jika Anda, seorang istri, belum pernah mengajak suami? Hmm, cobalah. Temukan sesuatu yang beda di sana…

Hukum Menonton Film di Bioskop Menurut Syeikh DR Yusuf Qardhawi

Berikut di bawah ini penjelasan Syeikh Yusuf Qardhawi tentang hukum menonton film di bioskop. Penjelasan tersebut diunggah di dalam situs www.qaradawi.net. Dan terjemahannya dimuat di dakwatuna.com pada 3 Janauri 2015.

Pertanyaan:

Saat ini banyak tersebar bioskop. Sebagian orang masih memandang haram menonton film. Padahal masih banyak lapisan masyarakat yang dengan santainya menonton. Mereka menganggap itu hal yang dibolehkan. Jadi mana yang benar? Apakah kita memboikot bioskop atau boleh menonton film di sana? Kalau dibolehkan, apa batasan-batasan yang harus kita perhatikan?


Jawaban:

Bioskop dan sejenisnya adalah alat hiburan dan pengarahan. Karena alat, maka hukumnya juga seperti hukum alat yang lain; boleh digunakan untuk kebaikan dan tidak boleh digunakan untuk keburukan. Hukum bioskopnya sendiri adalah mubah, tapi kemudian hukumnya ditentukan pada untuk apa digunakannya.

Oleh karena itu, kita katakan bahwa hukum bioskop adalah halal thayib, bahkan kadang bisa berubah menjadi wajib diadakan, jika memenuhi beberapa syarat berikut:


  1. Film yang ditayangkan tidak mengandung tema yang bertentangan dengan akidah, syariat dan adab Islam. Sehingga hukumnya menjadi haram jika temanya merangsang sisi buruk manusia, memprovokasi perbuatan dosa, mengajak pada kejahatan, mempropaganda pemikiran melenceng, atau mengampanyekan keyakinan sesat.
  2. Menonton film tersebut tidak mengganggu kita dalam melaksanakan kewajiban kepada agama kita. Misalnya melaksanakan shalat wajib, seorang Muslim tidak boleh mengalahkan shalat Maghrib demi menonton film. “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya,” [Al-Maun: 4-5]. Melalaikan shalat di ayat ini ditafsirkan dengan menunda shalat hingga keluar waktu. Hal inilah di antara yang menjadi maqashid diharamkannya meminum khamar dan berjudi.
  3. Orang yang pergi menonton terhindar dari bersenggolan atau bercampur yang berefek buruk antara laki-laki dan wanita bukan mahramnya.

http://msnbcmedia.msn.com/i/reuters/2013-05-08t210555z_1_cbre9471mlz00_rtroptp_3_britain-qaradawi.jpg 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb1vubsjzdwc5XN9zRJhC73g8Ey0PCZRpRgjwEYibKt7LIRqDNwSJopl-i27VgzPG1QMOCPYwIJEA4pfk4tMoZuQs_r7VxrTtjmQ3miDs-Y0vqJZQHIZNXMkaWFmQ_gDQykkhINTkni60i/s1600/qardhawi2.jpg

Sejarah Tahun Baru Masehi 1 Januari, Dewa Muka Dua dan Julius Caesar

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqs9JrHxf-tCdzoeRjKre-cqxRkNqM57QP_kJMZqUq-JMf4NLAXaSrqePZ6ofKSOx_WZygzuiJ7pHr5LrRTZWN1dMUhclmnnVMmC-HIw771Rot0xwXbrhxOalZbMDTvwpPZYhyphenhyphensFVG04GB/s1600/sejarah-perayaan-tahun-baru.jpg


Sejarah Tahun Baru Masehi

 
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir.

Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.

Perayaan Tahun Baru Zaman Dulu
 
Seperti kita ketahui, tradisi perayaan tahun baru di beberapa negara terkait dengan ritual keagamaan atau kepercayaan mereka—yang tentu saja sangat bertentangan dengan Islam. Contohnya di Brazil. Pada tengah malam setiap tanggal 1 Januari, orang-orang Brazil berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian putih bersih. Mereka menaburkan bunga di laut, mengubur mangga, pepaya dan semangka di pasir pantai sebagai tanda penghormatan terhadap sang dewa Lemanja—Dewa laut yang terkenal dalam legenda negara Brazil.

Seperti halnya di Brazil, orang Romawi kuno pun saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci untuk merayakan pergantian tahun. Belakangan, mereka saling memberikan kacang atau koin lapis emas dengan gambar Janus, dewa pintu dan semua permulaan. Menurut sejarah, bulan Januari diambil dari nama dewa bermuka dua ini (satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang).


Sedangkan menurut kepercayaan orang Jerman, jika mereka makan sisa hidangan pesta perayaan New Year’s Eve di tanggal 1 Januari, mereka percaya tidak akan kekurangan pangan selama setahun penuh. Bagi orang kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi.


Pada tanggal 1 Januari orang-orang Amerika mengunjungi sanak-saudara dan teman-teman atau nonton televisi: Parade Bunga Tournament of Roses sebelum lomba futbol Amerika Rose Bowl dilangsungkan di Kalifornia; atau Orange Bowl di Florida; Cotton Bowl di Texas; atau Sugar Bowl di Lousiana. Di Amerika Serikat, kebanyakan perayaan dilakukan malam sebelum tahun baru, pada tanggal 31 Desember, di mana orang-orang pergi ke pesta atau menonton program televisi dari Times Square di jantung kota New York, di mana banyak orang berkumpul. Pada saat lonceng tengah malam berbunyi, sirene dibunyikan, kembang api diledakkan dan orang-orang menerikkan “Selamat Tahun Baru” dan menyanyikan Auld Lang Syne.Di negara-negara lain, termasuk Indonesia? Sama saja!

Bagi kita, orang Islam, merayakan tahun baru Masehi, tentu saja akan semakin ikut andil dalam menghapus jejak-jejak sejarah Islam yang hebat. Sementara beberapa bulan yang lalu, kita semua sudah melewati tahun baru Muharram, dengan sepi tanpa gemuruh apapun. [sa/islampos]


Sejarah dan Hukum Merayakan Tahun Baru

 


Setiap tahun kita menyaksikan perayaan besar yang rutin dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia. Perayaan itu adalah perayaan tahun baru. Perayaan yang dibuat secara meriah dan tentu saja dengan biaya yang tidak murah. Malam pergantian tahun baru masehi sangat ditunggu-tunggu oleh semua kalangan.
Pada kenyataannya, pada malam tahun baru dihiasi dengan berbagai hiburan yang menarik dan sayang untuk dilewatkan. Kaum muda-mudi tumpah ruah di jalanan, berkumpul di pusat kota menunggu pukul 00.00, yang seolah-olah dalam pandangan sebagian orang “sayang” untuk dilewatkan. Pada saat lonceng tengah malam berbunyi, sirene dibunyikan, kembang api diledakkan dan orang-orang menerikkan “Selamat Tahun Baru.” Tidak saja dibelahan bumi lain seperti di Eropa dan Amerika, masyarakat kita juga sibuk dan sangat menanti-nantikan malam pergantian tahun tersebut.

Sebenarnya perayaan tahun baru masehi memiliki sejarah panjang. Banyak di antara orang-orang yang ikut merayakan hari itu tidak mengetahui kapan pertama kali acara tersebut diadakan dan latar belakang mengapa hari itu dirayakan. Melihat fenomena tersebut, penulis merasa tergugah untuk sedikit mengupas sejarah dan pandangan Islam terhadap tahun baru masehi.
Sejarah Perayaan Tahun Baru Masehi
 
Sejak Abad ke-7 SM bangsa Romawi kuno telah memiliki kalender tradisional. Namun kalender ini sangat kacau dan mengalami beberapa kali perubahan. Sistem kalendar ini dibuat berdasarkan pengamatan terhadap munculnya bulan dan matahari, dan menempatkan bulan Martius (Maret) sebagai awal tahunnya.
Pada tahun 45 SM Julius Caesar mengganti kalender tradisional ini dengan Kalender Julian. Urutan bulan menjadi: 1) Januarius, 2) Februarius, 3) Martius, 4) Aprilis, 5) Maius, 6) Iunius, 7) Quintilis, 8) Sextilis, 9) September, 10) October, 11) November, 12) December. Di tahun 44 SM, Julius Caesar mengubah nama bulan “Quintilis” dengan namanya, yaitu “Julius” (Juli).



Sementara penerus Julius Caesar, yaitu Kaisar Augustus, mengganti nama bulan “Sextilis” dengan nama bulan “Agustus”. Sehingga setelah Junius, masuk Julius, kemudian Agustus. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M. Pada saat itu muncul Kalender Gregorian.
Januarius (Januari) dipilih sebagai bulan pertama, karena dua alasan. Pertama, diambil dari nama dewa Romawi “Janus” yaitu dewa bermuka dua, satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang. Dewa Janus adalah dewa penjaga gerbang Olympus. Sehingga diartikan sebagai gerbang menuju tahun yang baru.
Kedua, karena 1 Januari jatuh pada puncak musim dingin. Di saat itu biasanya pemilihan konsul diadakan, karena semua aktivitas umumnya diliburkan. Di bulan Februari, konsul yang terpilih dapat diberkati dalam upacara menyambut musim semi yang artinya menyambut hal yang baru. Sejak saat itu, tahun baru orang Romawi tidak lagi dirayakan pada 1 Maret, tapi pada 1 Januari. Tahun baru 1 Januari pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM.
Orang Romawi merayakan tahun baru dengan cara saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci. Belakangan, mereka saling memberikan kacang atau koin lapis emas dengan gambar Dewa Janus. Mereka juga mempersembahkan hadiah kepada kaisar.
Saat ini, tahun baru 1 Januari telah dijadikan sebagai salah satu hari suci umat Kristiani. Namun kenyataannya, tahun baru sudah lama menjadi tradisi sekuler yang menjadikannya sebagai hari libur umum nasional untuk semua warga Dunia.
Pada mulanya perayaan ini dirayakan baik oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari. Paus Gregorius XIII mengubahnya menjadi 1 Januari pada tahun 1582 dan hingga kini seluruh dunia merayakannya pada tanggal tersebut.

Bagi orang Kristiani yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi.
13 Alasan Kita Dilarang Merayakan Tahun Baru
Fakta di atas menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru sama sekali tidak berasal dari budaya umat Muslim. Pesta tahun baru masehi pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene masyarakat paganis Romawi. Acara ini terus dirayakan oleh masyarakat modern dewasa ini, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bahwa ritual pagan adalah latar belakang diadakannya acara ini. Mereka menyemarakkan hari ini dengan berbagai macam permainan, menikmati indahnya langit dengan semarak cahaya kembang api, dsb. Turut merayakan tahun baru statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya terlarang. Di antara alasan pernyataan ini adalah:
Pertama, turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau bersabda,
Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis shahih riwayat Abu Daud)
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,
 “Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang Majusi), dan meniru kebiasaan mereka, maka sampai mati dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”
Kedua, mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai teman setia dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanan: 1)
Ketiga, Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk Madinah,
Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).
Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk Madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang Majusi, yang memprakarsai dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Dengan demikian, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
Keempat, Allah berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan). Firman Allah SWT dalam surah al-Furqan ayat 72, yang artinya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”(Qs. al-Furqan:72)
Dalam ayat tersebut terdapat kata “al-Zur” (perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah). Menurut ulama tafsir, maksud al-Zur adalah perayaan-perayaan orang kafir (Ibn Katsir, 6/130). Jelas dari ayat ini Allah melarang kaum muslimin menghadiri perayaan kaum muyrikin.
Kelima, Hadis Sahih al-Bukhari dan Muslim berikut ini, sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Sesungguhnya bagi setiap kaum (agama) ada perayaannya dan hari ini (Idul adha) adalah perayaan kita”.
Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud hadis tersebut bahwa dilarang melahirkan rasa gembira pada perayaan kaum musyrikin dan meniru mereka (dalam perayaan). (Fathul Bari, 3/371).
 
Keenam, Perayaan tahun baru identik dengan terompet. Bahkan meniup terompet dianggap sebagai perayaan yang paling sederhana menyambut tahun baru. Selain harganya murah, juga mudah dilakukan. Tapi tahukah kita bahwa meniup terompet adalah kebiasaan Yahudi sehingga ketika ada sahabat mengusulkan meniup terompet sebagai tanda masuknya shalat, Rasulullah s.a.w bersabda,
“Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi” (HR. Abu Daud; shahih)

Ketujuh, Merayakan tahun baru, khususnya dengan acara musik dan pesta kembang api serta acara sejenisnya, pastilah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Hal ini termasuk bentuk pemborosan yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari)
Kedelapan, Salah satu bentuk perayaan tahun baru yang paling umum adalah menunggu detik-detik pergantian tahun, yakni tepat pukul 00:00. Dengan demikian, orang-orang yang merayakan tahun baru senantiasa begadang hingga dini hari. Begadang yang tidak memiliki kemaslahatan merupakan salah satu hal yang dibenci oleh Rasulullah. Jika tidak ada keperluan penting, Rasulullah biasa tidur di awal malam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat isya’ dan ngobrol setelah isya’ (HR. Bukhari)
Kesembilan, Sering kali, karena begadang sepanjang malam dan baru tidur menjelang fajar atau pagi hari, orang yang merayakan tahun baru meninggalkan Shalat Subuh. Bahkan terkadang shalat isya’ juga tidak dihiraukan karena acara perayaan sudah dimulai sejak petang. Meninggalkan shalat adalah salah satu dosa besar. Bahkan meninggalkan shalat dengan sengaja, bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kekufuran.
Kesepuluh, Merayakan tahun baru dengan berbagai bentuk aktifitasnya, apalagi yang hura-hura, adalah termasuk menyia-nyiakan waktu. Padahal, dalam Islam, waktu sangatlah berharga sehingga Allah bersumpah demi waktu. Dan di akhirat nanti, seseorang juga tidak bisa beranjak dari tempatnya hingga ditanya waktunya untuk apa dihabiskan. Imam Syafi’i membuat kesimpulan yang sangat tepat terkait dengan waktu: “Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”
Kesebelas, Perayaan tahun baru umumnya tidak memisahkan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sehingga terjadilah ikhtilath yang luar biasa. Bersentuhan lawan jenis menjadi tidak terelakkan, bahkan memang disengaja.
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani; shahih)
Keduabelas, Perayaan tahun baru dengan musik dan acara sejenis, kadang juga disertai dengan hal yang jelas-jelas haram. Misalnya minuman keras. Jika ini yang dilakukan tentu dosanya semakin banyak.
Ketigabelas, Termasuk hal yang paling parah dalam perayaan tahun baru adalah terjerumus zina. Ini bukan kekhawatiran semata, karena faktanya banyak berita yang melaporkan pembelian kondom meningkat menjelang tahun baru dan paginya di tanggal 1 Januari ditemukan banyak kondom bekas di lokasi perayaan tahun baru. Ada yang berzina karena memang sudah direncanakan dari awal. Namun ada juga perempuan yang terjerumus ke dalam zina saat perayaan tahun baru karena dimulai dari ikhtilath dan mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk. Na’udzubillah min dzalik.
Keempatbelas, topi tahun baru yang berbentuk kerucut ternyata adalah topi dengan bentuk yang disebut Sanbenito, yakni topi yang digunakan Muslim Andalusia untuk menandai bahwa mereka sudah murtad dibawah penindasan Gereja Katholik Roma yang menerapkan inkuisisi Spanyol. Kini, 6 abad setelah peristiwa yang sangat sadis tersebut berlalu, para remaja muslim, anak-anak muslim justru memakai topi Sanbenito untuk merayakan tahun baru masehi dan merayakan ulang tahun. Sungguh ironis.
Sumber: