Oleh Dr. Anggawira*
HIPMI
Awalnya, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat oleh Rachmat Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang penjualan minuman kadar alkohol tinggi di minimarket. Alasannya, konsumsi alkohol bisa menyebabkan keresahan sosial. Meskipun banyak pihak yang pro terhadap kebijakan ini, namun tetap saja ada kontra oleh sebagian pihak yang merasa dirugikan. Beberapa daerah mengajukan protes, terutama daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata warga asing. Mereka merasa dengan adanya kebijakan tersebut maka akan terjadi penurunan pada jumlah penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Lembong berencana merubah aturan yang lama dengan memberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah mana saja yang bisa menjual minuman beralkohol atau sejenisnya. Hal ini dilakukan karena Pemerintah Daerah dianggap yang paling tahu tentang lokasi mana saja yang memerlukan izin penjualan minuman beralkohol dan mana yang tidak.
Sedikit membahas tentang dampak penjualan alkohol bagi perekonomian, ada yang menarik memang dari perolehan cukai di Indonesia. Negara dengan mayoritas muslim ini tahun lalu mendapatkan Rp. 126,7 Triliun dari hasil pajak cukai rokok dan alkohol. Kedua barang ini tergolong unik, karena meski banyak menuai kontroversi di dalamnya namun sampai sekarang nyatanya banyak masyarakat yang tetap gemar mengkonsumsinya. Dalam acara Bedah Buku dan Diskusi Panel “Reformasi Cukai: Kasus ASEAN”, Ketua Komisi XI Fadil Muhammad menyampaikan bahwa perolehan cukai saat ini masih sangat bergantung pada rokok dan alkohol, dengan persentase sekitar 95% dari total perolehan cukai di Indonesia. Akibatnya, banyak pihak yang merasa bahwa pendapatan dari kedua sektor ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin. Padahal, masih ada hal-hal yang bisa dijadikan sumber pendapatan cukai lainnya.
Dari analisis ekonomi, minuman keras merupakan barang konsumtif yang akan habis dalam sekali pakai. Banyak sisi negatif yang ditimbulkan ketika konsumsi alkohol naik. Apalagi jika melihat latar belakang Indonesia yang merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar di dunia. Rasanya tidak etis jika minuman keras dijadikan alat untuk meningkatkan daya beli dalam perekonomian. Rencana kebijakan ini dinilai tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap perekonomian. Justru masyarakat lebih mengkritisi tentang dampak negatif yang ditimbulkan dari pelonggaran tersebut.
Alkohol selama ini menjadi penyebab beberapa tindak kriminal karena pengaruhnya yang menurunkan tingkat kesadaran. Alkohol merupakan depresan yang menekan kinerja sistem syaraf pusat. Konsumsi alkohol akan berpengaruh terhadap meningkatnya aktifitas asam gamma aminobutyric (GABA) dan melemahkan glutamin yang menyebabkan koordinasi tubuh menjadi lumpuh. Pada akhirnya perilaku seseorang menjadi tidak terkontrol. Belum lagi efek jangka panjang yang ditimbulkan. Ada 9 organ tubuh yang berpotensi rusak akibat konsumsi alkohol secara berlebihan, yaitu ginjal, jantung, hati, mata, sistem pencernaan, sistem reproduksi, kulit, tulang, dan terakhir otak dan sistem syaraf.
Hasil riset terbaru WHO menunjukkan konsumsi diatas 15 liter alkohol murni per tahun, memicu munculnya lebih dari 200 penyakit kronis diantaranya kanker dan sirosis hati. Setiap tahunnya lebih dari 3,3 juta orang meninggal sebagai dampak konsumsi minuman beralkohol berlebihan. Angka tersebut bahkan lebih tinggi daripada kematian yang disebabkan penyakit AIDS, TBC, atau kejahatan kekerasan lainnya. Akankah Pemerintah masih tutup mata dengan fakta tersebut?[]
*Penulis: Dr. Anggawira, ST, MM
Doktor Bidang Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta
Ketua Bidang Organisasi Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)