×

Bagian Hewan Sembelihan yang Haram Dimakan


Ketika menyembelih hewan qurban, tidak semua bagian dari hewan tersebut bisa dimakan. Ada beberapa bagian yang tidak diperbolehkan untuk dikomsumsi oleh manusia.

Menurut ulama Hanafiyyah, “Ada tujuh bagian hewan sembelihan yang tidak boleh dimakan, yaitu darah yang mengalir, kemaluan hewan jantan, kemaluan hewan betina, qubul, ghuddah, kandund kencing, dan kandung empedu”. Ghuddah adalah daging yang tumbuh di antara kulit dan daging yang disebabkan suatu penyakit.

Dalam hal ini, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat al-A’raaf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

“… dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …”

Tujuh bagian hewan tersebut secar naluri termasuk bagian yang kotor. Imam Mujahid dalam riwayatnya juga berkata, “Ada beberapa hal dari kambing yang tidak disukai oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Yaitu darah, kemaluan hewan jantan, kemaluan hewan betina, qubul, ghuddah, kandung kencing, dan kandung empedu.”

Wahbah Zuhaili menjelaskan maksud kalimat tidak suka disitu menunjukkan arti makruh tahrim. Karena, salah satu dari tujuh hal itu adalah darah yang hukumnya haram. Dan diriwayatkan dari Abu Hanifah, ia berkata, “Darah itu haram, dan aku membenci enam perkara lainnya.”

Darah yang mengalir hukumnya jelas adalah haram, sebagaimana nash al-Qur’an surat al-An’am ayat 145:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” */Yahya G. Nasrullah

Sumber: Hidayatullah