Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama akan melegalkan peredaran daging anjing di Jakarta. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di Jakarta.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, sejak tahun 2004, Jakarta telah dinyatakan bebas dari penyakit rabies. Terbitnya Pergub akan memastikan setiap daging anjing yang masuk ke Jakarta telah dipastikan kesehatannya sehingga penyakit rabies tidak kembali mengancam warga Jakarta.
"Jadi nanti (daging anjing) kayak daging sapi aja. Silakan masuk (ke Jakarta), asal diperiksa," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 29 September 2015.
Ahok mengatakan wacana penerbitan Pergub pengawasan peredaran daging anjing bermula dari temuan bahwa daging anjing ternyata banyak dipasok ke daerah Jakarta. Daerah yang menjadi pemasoknya adalah Sukabumi dan Bali. Di Jakarta, daging anjing banyak ditemukan diperjualbelikan terutama di lapo-lapo di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Daging-daging anjing yang dijual di sana, dikhawatirkan berasal dari anjing yang kurang sehat. "Banyak anjing yang bentol-bentol, karatan, bulukan, dibakar kemudian disajikan," ujar Ahok.
Hadirnya Pergub, selain akan memastikan daging anjing yang beredar di Jakarta berasal dari hewan yang sehat, juga memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI memberi sanksi kepada penjual yang kedapatan menjual daging dari anjing yang memiliki kemungkinan menularkan penyakit rabies.
"Kita kerja sama juga dengan Polda untuk penerapan Pergubnya," ujar Ahok.
Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/680049-ahok-akan-legalkan-penjualan-daging-anjing