×

Paus: Pendeta Katolik Boleh Mengampuni Wanita Pelaku Aborsi

Paus Fransiskus mengatakan bahwa para pendeta Katolik diperbolehkan untuk memberikan pengampunan kepada wanita-wanita yang melakukan aborsi, serta dokter yang melakukan prosedur itu.

Namun, ketetapan itu hanya berlaku sementara yaitu pada masa Jubilee Year yang akan berlangsung dari 8 Desember 2015 hingga 26 Nopember 2016. Jubilee Year dalam ajaran Kristen adalah masa khusus di mana dosa-dosa dan kesalahan diampuni di dunia ini.






Dalam ajaran Katolik, aborsi adalah dosa besar yang mana pelakunya langsung mendapatkan hukuman berupa pengucilan.

Paus Fransiskus mengatakan banyak wanita “berkeyakinan mereka tidak memiliki pilihan lain” kecuali melakukan aborsi, lapor BBC Selasa (1/9/2015).

Koresponden BBC di Vatikan David Willey mengatakan Paus Fransiskus sadar bahwa keputusan itu tidak akan diterima oleh kelompok tradisionalis.

Paus Fransiskus sebelumnya pernah mengecam aborsi sebagai bagian dari budaya suka membuang.

“Sungguh mengerikan memikirkan ada anak-anak, korban aborsi, yang tidak akan pernah melihat sinar kehidupan,” katanya di tahun 2014.

“Sayangnya, apa yang dibuang tidak hanya makanan dan barang-barang sekali pakai, tetapi tidak jarang bahkan anak manusia itu sendiri, yang dibuang karena dianggap tidak dibutuhkan,” imbuh Paus Fransiskus.

Paus Fransiskus dipandang sebagai pemimpin Katolik yang berpandangan lebih progresif dibanding para pendahulunya, dan tidak jarang kontroversial. Pada tahun 2013 ketika bicara soal homoseksual, dia berkata “memangnya siapa saya bisa menghakimi?”

Meskipun demikian, Paus Fransiskus belum mengubah kebijakan Gereja Katolik dalam masalah kontrasepsi. Ketika berpidato awal tahun ini, Paus Fransiskus mengatakan bahwa meskipun konstrasepsi tetap dilarang, tidak ada perlunya orang beranak-pinak seperti kelinci (punya anak banyak, red) untuk menjadi penganut Katolik yang baik.*

Rep: Ama Farah

Editor: Dija