×

Mulianya memberi bantuan Anjing kehausan minum. Allah ampuni dosa.

Sahabat Dunia Islam, Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam pernah bercerita tentang pertemuan seorang laki-laki dengan seekor anjing dalam sebuah tempat tak jauh dari sumur. Kisah perjumpaan itu dimulai ketika tenggorokan lelaki tersebut betul-betul telah kering.

Lelaki ini terus melangkah meski dahaga menyiksanya sepanjang perjalanan, hingga ia menemukan sebuah sumur, lalu terjun dan meminum air di dalamnya. Air yang mengaliri kerongkongnya cukup untuk menyembuhkan rasa haus itu. Lidahnya kembali basah, tenaganya sedikit bertambah.

Saat keluar dari lubang laki-laki ini terperanjat. Di hadapan matanya sedang berdiri seekor anjing dengan muka memelas. Napasnya kempas-kempis. Lidahnya menjulur-julur. “Anjing ini pasti mengalami dahaga sangat seperti yang telah aku derita,” kata si lelaki.

Laki-laki tersebut seperti menyadari bahwa meski haus, anjing sekarat itu tak mugkin turun ke dalam sumur karena tindakan ini bisa malah mencelakakanya. Seketika ia terjun kembali ke dalam sumur. Sepatunya ia penuhi dengan air, dan naik lagi dengan beban dan tingkat kesulitan yang bertambah. Si lelaki bahagia bisa berbagi air dengan anjing.

Apa yang selanjutnya terjadi pada lelaki itu?

Rasulullah berkata, “Allah berterima kasih kepadanya, mengampuni dosa-dosanya, lantas memasukkannya ke surga.” Para sahabat bertanya, “Wahai, Rasulullah! Apakah dalam diri binatang-binatang terkandung pahala-pahala kita?”

“Dalam setiap kesulitan mencari air terkandung pahala,” sahut Nabi.

Kisah di atas mengingatkan kita pada keharusan bersifat welas asih kepada sesama makhluk, termasuk binatang. Tapi, bukankah anjing adalah binatang haram? Bukankah keringat dan air liurnya termasuk najis tingkat tinggi dan karenanya harus dijauhi?

Setiap Amalan Dalam Kesulitan Terkandung Pahala Yang Sangat Besar , Cerita tersebut Rasulullah justru menyadarkan kita bahwa status haram dan najis tak otomatis berbanding lurus dengan anjuran membenci, melaknat, dan menghinakan. Bukankah Rasulullah pernah berujar, “Irhamû man fil ardl yarhamkum man fis samâ’ (sayangilah yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu.”

Sumber: NU Online



Pengantar
 
Dua kisah dari seorang laki-laki dan wanita. Keduanya melihat anjing yang kehausan. Maka keduanya memberinya minum. Allah berterima kasih kepada keduanya dan mengampuni dosa-dosanya. Begitulah, berbuat baik kepada binatang bisa menjadi sebab diampuninya dosa-dosa dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah.


Teks Hadis
 
Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya."

Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?" Beliau menjawab, "Pada setiap hati yang basah terhadap pahala."

Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Seorang wanita pezina melihat seekor anjing yang berputar-putar di atas sumur pada hari yang panas. Anjing itu menjulurkan lidahnya kerana kehausan. Lalu wanita itu menimba air dari sumur dengan sepatunya, maka dia diampuni."

Dalam riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Seorang wanita pezina diampuni. Dia melewati seekor anjing di bibir sumur yang sedang menjulurkan lidahnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ia hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatunya dan mengikat dengan kerudungnya dan menimba air dengannya untuk anjing itu. Dia diampuni karenanya."

Takhrij Hadis
 
Hadis tentang orang yang memberi minum anjing diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/40, no. 2363.

Diriwayatkan dalam Kitabul Mazhalim, bab sumur-sumur di tepi jalan jika tidak mengganggu orang-orang, 5/113, no. 2446.

Hadis tentang wanita pezina yang diampuni karena memberi minum anjing diriwayatkan dalam Kitab Bad'il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke bejana salah seorang dari kalian, 6/5, no. 3321.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabus Salam, bab keutamaan memberi minum haiwan, 4/1761, no. 2244